Kepada
Yth. 1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Swasta
2. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta
3. Kepala Madrasah
Aliyah Swasta
di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Berkenaan dengan proses pencairan
Program Indonesia Pintar (PIP) semester 1 Tahun 2016 sesuai dengan keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2016 Tentang Petunjuk
Teknis Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah , mengharap perhatian
saudara hal hal sebagai berikut :
1. Setiap lembaga wajib memiliki Juknis PIP yang digunakan sebagai pedoman
dalam pengelolaan dana PIP
2. Mengumpulkan perangkat administrasi dan isian formulir PIP (sesuai yang
terdapat pada lampiran PIP) ke seksi Pendma yang terdiri dari :
a. Form PIP-01, Daftar siswa yang memenuhi kriteria penerima Program Indonesia
Pintar Periode Semester 1 Tahun 2016 (Januari s/d Juni 2016)
b. Form Tambahan PIP-01 Daftar siswa yang memenuhi kritera penerima PIP yang
disertai daftar nama penerima dan nomor rekening yang diambil dari data base
penerima BSM Semester 2 Tahun 2015.
(Form a dan b data
siswa sama ditambah jika ada data penerima tahun 2015 data diambilkan dari database tahun 2015 dengan copi paste data)
c. Soft Copy Form PIP-01 dengan format : NSM_PIP_NAMA MADRASAH
Contoh :
111235020062_PIP_MI Muh 9 Beton
3. Jadwal Pengumpulan data ke Seksi Pendma Kabupaten Ponorogo :
a. MA : Tanggal 6-7 April 2016
b. MTs : Tanggal 7-8 April 2016
c. MI : Tanggal 11-12 April 2016
Pengumpulan Jam Dinas Pukul 07.30 s/d 16.00, diluar jadwal data tidak diterima dan apabila
data terlambat data tidak akan kami proses.
Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran :