Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo



Thursday 18 May 2017

PEMBERKASAN TPG TRIWULAN 1 TAHUN 2017




`
KEMENTERIAN AGAMA RI
KANTOR KABUPATEN PONOROGO
Jl. Ir. H. Juanda No. 27. Telp. 461330 Fax. 481053
KotakPos 121 Ponorogo 63418


Nomor               : B.          /Kk.13.02/2/PP.00/5/2017                            Ponorogo, 18 Mei 2017
Sifat                   : Segera
Lampiran           :  2  lembar
Hal                    :  Pemberkasan Guru  Penerima TPG
                             Pencairan Tri Wulan I Tahun 2017

                            KepadaYth :
                Guru Penerima TPG yang layak mendapatkan tunjangan profesi
                Di Lingkungan Kantor KEMENAG Kab. Ponorogo

Menindaklanjuti DIPA Kantor Kemenag Kab. Ponorogo Nomor : SP DIPA-025.04.2.299161/2017 tanggal 7 Desember 2016, dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Tahun 2017 bagi guru madrasah, kami akan  melaksanakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama (Januari s.d Maret) Tahun Anggaran 2017, dimohon segera melakukan pemberkasan sebagai berikut :

1.       Cheklist kelengkapan berkas diverifikasi dan mendapat tanda tangan pengawas pembinanya.
2.       Fotokopi kenaikan gaji berkala atau dokumen lain yang menunjukkan gaji terakhir bagi PNS.
3.       Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang ditandatangani pengawas pembinanya (lihat di Blog) ditanggali setelah tanggal 31 Maret 2017.
4.       Fotokopi SK GTY dan SK pembagian jam mengajar beserta jadwal  yang dilegalisasi  Kepala RA/Madrasah.
5.       Fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi LPTK penerbitnya.
6.       Cetak asli S26 e (NRG digital by SIMPATIKA) atau SK Dirjen Pendis terkait NRG bagi yang belum disetujui verval NRG-nya olah admin Kanwil.
7.       Fotokopi ijasah S1.
8.       Surat dokter (bagi yang sakit/melahirkan) untuk mendukung keterangan tidak masuk dari Kepala Madrasah (bagi yang tidak masuk karena hal tersebut).
9.       Cetak analisa tunjangan dari Aplikasi SIMPATIKA, cetak  per 12 Mei 2017 dan fotokopi surat dispensasi (bagi yang dapat dispensasi).
10.    Foto kopi Absensi bulan januari s.d maret 2017 (absen finger) dilegalisasi oleh Kepala Madrasah.
11.    Surat Pernyataan Kebenaran berkas dan bukan perangkat desa/Karyawan tetap diinstansi selain satuan pendidikan tempat mengajar bermaterai 6000 dan surat pernyataan penerima tunjangan profesi guru bermaterai 6000.
12.    Berkas dimasukkan Map Snailhechter Tusuk plastik diberi label pada halaman paling depan, untuk guru inpasing (hasil verifikasi 2016 dan 2017) warna kuning, untuk yang belum inpassing warna hijau dan untuk PNS warna Biru yang disetorkan ke Seksi Pendma rangkap 1 dan untuk disimpan sebagai arsip RA/Madrasah rangkap 1 dan dikumpulkan tanggal 18 s.d 24 Mei 2017.

   Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

            Kepala
 ttd,
            H. Hadi Mukharom

 
"PENDMA HANYA MEMPROSES BERKAS YANG MASUK SESUAI JADWAL YANG DITENTUKAN DAN PENDMA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA BENTUK KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BERKAS" 

LAMPIRAN FILE YANG BISA DI DOWNLOAD :